Pasal 6

Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB

Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:

  • a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
  • b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
  • c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
  • d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
  • c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Apakah halaman ini membantu?