Pasal 6
Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
- a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
- b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
- c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
- d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
- c. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Apakah halaman ini membantu?
