Pasal 5

Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB

  • (1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
  • (2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
  • (3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Apakah halaman ini membantu?