Pasal 17
Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB
- (1) Masyarakat dapat melakukan kegiatan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan menjamin hak memperoleh informasi yang diperlukan.
- (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
- a. memantau dan melaporkan analisis mengenai pelanggaran hukum, etika, dan kekeliruan teknis pemberitaan yang dilakukan oleh pers;
- b. menyampaikan usulan dan saran kepada Dewan Pers dalam rangka menjaga dan meningkatkan kualitas pers nasional.
Apakah halaman ini membantu?
