Pasal 3

Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB

  • (1) Pers nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
  • (2) Di samping fungsi-fungsi tersebut ayat (1), pers nasional dapat berfungsi sebagai lembaga ekonomi.
Apakah halaman ini membantu?