Pasal 13

Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB

Perusahaan pers dilarang memuat iklan:

  • a. yang berakibat merendahkan martabat suatu agama dan atau mengganggu kerukunan hidup antarumat beragama, serta bertentangan dengan rasa kesusilaan masyarakat;
  • b. minuman keras, narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  • c. peragaan wujud rokok dan atau penggunaan rokok.
Apakah halaman ini membantu?