Pasal 4

Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB

  • (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
  • (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
  • (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak

Image

Apakah halaman ini membantu?