Pasal 4
Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB
- (1) Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
- (2) Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran.
- (3) Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
Apakah halaman ini membantu?
