Pasal 15

Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB

  • (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
  • (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
  • a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
  • b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
  • c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
  • d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
  • e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
  • f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
  • g. mendata perusahaan pers.
  • (3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
  • a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
  • b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
  • c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
  • (4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
  • (5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
  • (6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
  • (7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
  • a. organisasi pers;
  • b. perusahaan pers;
  • c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.

Image

Apakah halaman ini membantu?