Pasal 15
Diperbarui 18 Juni 2026, 08:57 WIB
- (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen.
- (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut :
- a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;
- b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
- c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik;
- d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
- e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah;
- f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan;
- g. mendata perusahaan pers.
- (3) Anggota Dewan Pers terdiri dari :
- a. wartawan yang dipilih oleh organisasi wartawan;
- b. pimpinan perusahaan pers yang dipilih oleh organisasi perusahaan pers;
- c. tokoh masyarakat, ahli di bidang pers dan atau komunikasi wartawan dan organisasi perusahaan pers.
- (4) Ketua dan Wakil Ketua Dewan Pers dipilih dari dan oleh anggota.
- (5) Keanggotaan Dewan Pers sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
- (6) Keanggotaan Dewan Pers berlaku untuk masa tiga tahun dan sesudah itu hanya dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.
- (7) Sumber pembiayaan Dewan Pers berasal dari:
- a. organisasi pers;
- b. perusahaan pers;
- c. bantuan dari negara dan bantuan lain yang tidak mengikat.
Apakah halaman ini membantu?
