Explanation of Chapters
Diperbarui 18 Juni 2026, 09:55 WIB
BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA
Pasal 1
Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan
rakyat.
Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.
Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai
wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan
rakyat.
Yang disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan
lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung
dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan
adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.
Ayat 2
Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya,
jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.
Pasal 3
Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis
memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan
haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.
BAB III
KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA
Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2
Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undangundang,
ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)
Pasal 5 ayat 1
Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.
Pasal-pasal 6, 7, 8, 9
Telah,jelas.
Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15
Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.
BAB IV
DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG
Pasal 16
Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi Pertirnbanganpertimbangan
kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.
BAB V KEMENTERIAN NEGARA
Pasal 17
Lihatlah di atas.
BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 18
- I. Olehkarena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai
daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga.
Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula
dalam daerah yang lebih kecil.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan
undang-undang.
Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena
di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.
- II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen
dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan
marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh
karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.
Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan
segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asalusul
daerah tersebut.
BAB VII
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23
Lihatlah diatas.
Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang. III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.
Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.
Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis
Permusyawaratan Rakyat.
Pasal 22
Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.
Oleh
karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undangundang
harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
BAB VIII HAL KEUANGAN Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4
Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.
Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja
pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lainlainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah
alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual- beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.
Ayat 5
Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan
Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban
yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah.
Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.
BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 dan 25
Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undangundang
tentang kedudukan para hakim.
BAB X WARGANEGARA Pasal 26 Ayat 1
Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah
aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.
Ayat 2 Pasal 27, 30, 31, ayat 1
Telah jelas.
Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.
Pasal 28, 29, ayat 1, 34
Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.
Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.
BAB X1 AGAMA
Pasal 29 ayat I
Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.
BAB XII
PERTAHANAN NEGARA
Pasal 30
Telah jelas.
BAB XIII PENDIDIKAN
Pasal 31 ayat 2
Telah jelas.
Pasal 32
Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.
Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah
di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru
dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.
BAB XIV
KESEJEHTERAAN SOSIAL Pasal 33
Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk
semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonmian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.
Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu
cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak
harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang
berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.
Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orangseorang.
Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar
kemakmuran rakyat.
Pasal 34
Telah cukup jelas, lihat diatas.
BAB XV
BENDERA DAN BAHASA
Pasal 35
Telah jelas.
Pasal 36
Telah jelas.
D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan
baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan
dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.
Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.
BAB XVI
PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR
Pasal 37
Telah jelas.
( Naskah Sesuai Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959 )
