Explanation of Chapters

Diperbarui 18 Juni 2026, 09:55 WIB

BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN NEGARA

Pasal 1

Menetapkan bentuk Negara Kesatuan dan Republik mengandung isi pokok pikiran kedaulatan

rakyat.

Majelis Permusyawaratan Rakyat ialah penyelenggara negara yang tertinggi.

Majelis ini diangogap sebagai penjelmaan rakyat yang memegang kedaulatan negara.

BAB II

MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT

Pasal 2

Maksudnya ialah supaya seluruh rakyat, seluruh golongan. seluruh daerah akan mempunyai

wakil dalam Majelis sehingga Majelis itu akan betul-betul dapat dianggap sebagai penjelmaan

rakyat.

Yang disebut "golongan- golongan" ialah badan-badan seperti koperasi serikat pekeria, dan

lain-lain badan kolektif. Aturan demikian memang sesuai dengan aliran zaman. Berhubung

dengan anjuran mengadakan sistem koperasi dalam ekonomi, maka ayat ini mengingat akan

adanya golongan-golongan dalam badang badan ekonomi.

Ayat 2

Badan yang akan besar jumlahnya bersidang sedikit-sedikitnya sekali dalam 5 tahun. Sedikitsedikitnya,

jadi kalau perlu dalam 5 tahun tentu boleh bersidang lebih dari sekali dengan mengadakan persidangan istimewa.

Pasal 3

Oleh Karena Maelis Permusyawaratan Rakyat memegang, kedaulatan negara, maka kekuasaannya tidak terbatas, mengingat dinamik masyarakat, sekali dalam 5 tahun Majelis

memperhatikan segala yang terjadi dan segala aliran-aliran pada waktu itu dan menentukan

haluan-haluan apa yang hendaknya dipakai untuk dikemudian hari.

BAB III

KEKUASAAN PEMERINTAHAN NEGARA

Pasal 4 dan pasal 5 ayat 2

Presiden Ialah kepala Kekuasaan eksekutif dalam negara. Untuk menjalankan undangundang,

ia mempunyai kekuasaan untuk menetapkan peraturan pemerintah (pouvoir reglementair)

Pasal 5 ayat 1

Kecuali executive power, Presiden bersama -sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat menjalankan legislative power dalam negara.

Pasal-pasal 6, 7, 8, 9

Telah,jelas.

Pasal-pasal 10, 11, 12, 13, 14, 15

Kekuasaan-kekuasaan Presiden dalam pasal-pasal ini ialah konsekuensi dari kedudukan Presiden sebagai Kepala Negara.

BAB IV

DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG

Pasal 16

Dewan ini ialah sebuah Counci1 of State yang berwajib memberi Pertirnbanganpertimbangan

kepada pemerintah. Ia sebuah badan penasehat belaka.

BAB V KEMENTERIAN NEGARA

Pasal 17

Lihatlah di atas.

BAB VI PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 18

  • I. Olehkarena Negara Indonesia itu suatu eenheidsstaat, maka Indonesia tak akan mempunyai

daerah di dalam lingkungannya yang bersifat staatjuga.

Daerah Indonesia akan dibagi dalam daerah propinsi dan daerah propinsi akan dibagi pula

dalam daerah yang lebih kecil.

Di daerah-daerah yang bersifat otonom (streek dan locale rechtsgemeenschappen) atau bersifat daerah administrasi belaka, semuanya menurut aturan yang akan ditetapkan dengan

undang-undang.

Di daerah-daerah yang bersifat otonom akan diadakan badan perwakilan daerah, oleh karena

di daerah pun pemerintahan akan bersendi atas dasar permusyawaratan.

  • II. Dalam territoir Negara Indonesia terdapat lebih kurang 250 zelfbesturende landchappen

dan volksgetneenschappen, seperti desa di Jawa dan Bali, negeri di Minangkabau, dusun dan

marga di Palembang dan sebagainya. Daerah-daerah itu mempunyai susunan asli, dan oleh

karenanya dapat dianggap sebagai daerah yang bersifat istimewa.

Negara Republik Indonesia menghormati kedudukan daerah-daerah istimewa tersebut dan

segala peraturan negara yang mengenai daerah-daerah itu akan mengingati hak-hak asalusul

daerah tersebut.

BAB VII

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT

Pasal-pasal 19, 20, 21, dan 23

Lihatlah diatas.

Dewan ini harus memberi persetujuannya kepada tiap-tiap rancangan undang-undang dari pemerintah. Pun Dewan mempunyai hak inisiatif untuk menetapkan undang-undang. III. Dewan ini mempunyai juga hak begrooting pasal 23.

Dengan ini, Dewan Perwakilan Rakyat mengontrol pemerintah.

Harus diperingati pula bahwa semua anggota Dewan ini merangkap menjadi anggota Majelis

Permusyawaratan Rakyat.

Pasal 22

Pasal ini mengenai noodverordeningsrecht Presiden. Aturan sebagal ini memang perlu diadakan agar supaya keselamatan negara dapat dijamin oleh pemerintah dalam keadaan yang genting, yang memaksa pemerintah untuk bertindak lekas dan tepat. Meskipun demikian, pemerintah tidak akan terlepas dari pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat.

Oleh

karena itu, peraturan pemerintah dalam pasal ini, yang kekuatannya sama dengan undangundang

harus disahkan pula oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

BAB VIII HAL KEUANGAN Pasal 23 ayat 1, 2, 3, 4

Ayat I memuat hak begrooting Dewan Perwakilan Rakyat.

Cara menetapkan anggaran pendapatan dan belanja adalah suatu ukuran bagi sifat semata-mata oleh pemerintah. Tetapi dalam negara demokrasi atau dalam negara yang berdasarkan kedaulatan rakyat, seperti Republik Indonesia, anggaran pendapatan dan belanja

pemerintahan negara. Dalam negara yang berdasarkan fascisme, anggaran itu ditetapkan itu ditetapkan dengan undang-undang. Artinya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Betapa caranya rakyat sebagai bangsa akan hidup dan dari mana didapatnya belanja buat hidup, harus ditetapkan oleh rakyat itu sendiri, dengan perantaraan dewan perwakilannya. Rakyat menentukan nasibnya sendiri, karena itu juga cara hidupnya. Pasal 23 menyatakan bahwa dalam hal menetapkan pendapatan dan belanja, kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat lebih kuat daripada kedudukan pernerintah. Ini tanda kedaulatan rakyat. Oleh karena penetapan belanja mengenai hak rakyat untuk menentukan nasibnya sendiri, maka segala tindakan yang menempatkan beban kepada rakyat, seperti pajak dan lainlainnya, harus ditetapkan dengan undang-undang yaitu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Juga tentang hal macam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang. Ini penting karena kedudukan uang itu besar pengaruhnya atas masyarakat. Uang terutama adalah

alat penukar dan pengukur harga. Sebagai alat penukar untuk memudahkan pertukaran jual- beli dalam masyarakat. Berhubung dengan itu perlu ada macam dan rupa uang yang diperlukan oleh rakyat sebagai pengukur harga untuk dasar menetapkan harga masing-masing barang yang dipertukarkan. Barang yang menjadi pengukur harga itu, mestilah tetap harganya, jangan naik turun karena keadaan uang yang tidak teratur. Oleh karena itu, keadaan uang itu harus ditetapkan dengan undang-undang. Berhubung dengan itu, kedudukan Bank Indonesia yang akan mengeluarkan dan mengatur peredaran uang kertas, ditetapkan dengan undang-undang.

Ayat 5

Cara pemerintah mempergunakan uang belanja yang sudah disetujui oleh Dewan Perwakilan

Rakyat, harus sepadan dengan keputusan tersebut. Untuk memeriksa tanggung jawab pernerintah itu perlu ada suatu badan yang terlepas dari pengaruh dan kekuasaan pemerintah. Suatu badan yang tunduk kepada pemerintah tidak dapat melakukan kewajiban

yang seberat itu. Sebaliknya badan itu bukanlah pula badan yang berdiri di atas pemerintah.

Sebab itu kekuasaan dan kewajiban badan itu ditetapkan dengan undangundang.

BAB IX KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24 dan 25

Kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah. Berhubung dengan itu, harus diadakan jaminan dalam undangundang

tentang kedudukan para hakim.

BAB X WARGANEGARA Pasal 26 Ayat 1

Orang-orang bangsa lain, misalnya orang peranakan Belanda, peranakan Tionghoa, dan peranakan Arab yang bertempat kedudukan di Indonesia, mengakui Indonesia sebagai tanah

aimya dan bersikap setia kepada Negara, Republik Indonesia dapat menjadi warga negara.

Ayat 2 Pasal 27, 30, 31, ayat 1

Telah jelas.

Pasal-pasal ini mengenai hak-hak warga negara.

Pasal 28, 29, ayat 1, 34

Pasal ini mengenai kedudukan penduduk.

Pasal-pasal, baik yang hanya mengenai warga negara maupun yang mengenai seluruh penduduk membuat hasrat bangsa Indonesia untuk membangunkan negara yang bersifat demokratis dan yang hendak menyelenggarakan keadilan sosial dan perikemanusian.

BAB X1 AGAMA

Pasal 29 ayat I

Ayat ini menyatakan kepercayaan bangsa Indonesia terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

BAB XII

PERTAHANAN NEGARA

Pasal 30

Telah jelas.

BAB XIII PENDIDIKAN

Pasal 31 ayat 2

Telah jelas.

Pasal 32

Kebudayaan bangsa ialah kebudayaan yang timbul sebagai buah usaha budinya rakyat Indonesia seluruhnya.

Kebudayaan lama dan asli yang terdapat sebagai puncak-puncak kebudayaan di daerahdaerah

di seluruh Indonesia, terhitung sebagai kebudayaan bangsa. Usaha kebudayaan harus menuju kearah kemajuan adab, budaya, persatuan, dengan tidak menolak bahan-bahan baru

dari kebudayaan asing yang dapat memperkembangkan atau memperkaya kebudayaan bangsa sendiri, serta mempertinggi derajat kemanusian bangsa Indonesia.

BAB XIV

KESEJEHTERAAN SOSIAL Pasal 33

Dalam pasal 33 tercanturn dasar demokrasi, ekonomti produksi dikerjakan oleh semua, untuk

semua dibawah pimpinan atau penilikan anggota-anggota masya rakat. Kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan, bukan kemakmuran orang-seorang. Sebab itu perekonmian

disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi.

Perekonomian berdasar atas demokrasi ekonomi, kemakmuran bagi semua orang! Sebab itu

cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hidup orang banyak

harus dikuasai oleh negara. Kalau tidak, tampuk produksi jatuh ketangan orang seorang yang

berkuasa dan rakyat yang banyak ditindasinya.

Hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang banyak boleh ada ditangan orangseorang.

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok pokok kemakmuran rakyat. Sebab itu harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesarbesar

kemakmuran rakyat.

Pasal 34

Telah cukup jelas, lihat diatas.

BAB XV

BENDERA DAN BAHASA

Pasal 35

Telah jelas.

Pasal 36

Telah jelas.

D1 daerah-daerah yang mempunyai bahasa sendiri, yang dipelihara oleh rakyatnya dengan

baik-balk (misalnya bahasa Jawa, Sunda, Madura, dan sebagainya) bahasa-bahasa itu akan

dihormati dan dipeliharajuga oleh negara.

Bahasa-bahasa itu pun merupakan sebagian dari kebudayaan Indonesia yang hidup.

BAB XVI

PERUBARAN UNDANG-UNDANG DASAR

Pasal 37

Telah jelas.

( Naskah Sesuai Lembaran Negara Republik Indonesia, No. 75, 1959 )

Apakah halaman ini membantu?