Additional Provisions

Diperbarui 18 Juni 2026, 09:55 WIB

ATURAN PERTAMBAHAN

  • (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia

mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar

ini.

  • (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Apakah halaman ini membantu?