Additional Provisions
Diperbarui 18 Juni 2026, 09:55 WIB
ATURAN PERTAMBAHAN
- (1) Dalam enam bulan sesudah akhirnya peperangan Asia Timur Raya, Presiden Indonesia
mengatur dan menyelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
ini.
- (2) Dalam enam bulan sesudah Majelis Permusyawaratan Rakyat dibentuk, Majelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.
Apakah halaman ini membantu?
